Dinas Pendidikan Kota Kediri membebaskan kepala sekolah merekayasa nilai rapor untuk mendongkrak kelulusan siswa. Hal ini sesuai dengan keputusan Kementerian Pendidikan yang telah mengubah sistem kelulusan sekolah mulai tahun ajaran 2011 ini. Jika sebelumnya kelulusan ditentukan atas nilai ujian nasional semata, saat ini ditambah dengan nilai rapor sekolah.
“Jadi nilai kelulusannya merupakan gabungan rapor dan ujian nasional,” kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Muladi kepada Tempo, Minggu, 10 April 2011.
Regulasi baru ini, kata Muladi, memberi kebebasan seluas-luasnya kepada kepala sekolah untuk membantu kelulusan murid-muridnya. Sebab sekolah berwenang penuh atas nilai rapor yang memiliki porsi besar pada kelulusan. Komposisi penilaian kelulusan itu sendiri adalah 60 persen nilai ujian nasional dan 40 persen nilai rapor yang terdiri dari ujian praktik.
Selama ini, kata Muladi, hasil nilai ujian nasional tak sepenuhnya menggambarkan kemampuan akademik siswa. Sebab bisa saja siswa berprestasi tiba-tiba jatuh pada saat ujian nasional. "Di sinilah peran sekolah membantu memberikan penilaian yang lain melalui hasil rapor."
Muladi berharap dengan sistem ini angka kelulusan siswa di semua jenjang pendidikan bisa mencapai 100 persen pada tahun 2011 ini.
Namun dia tidak melarang kepala sekolah yang menolak mendongkrak nilai rapor. Jika ada siswa yang tak naik kelas, maka mereka harus mengikuti ujian kejar paket jika memang nilainya tak memenuhi syarat kelulusan. “Tak ada ujian susulan,” katanya.
Salah satu orang tua siswa menyambut gembira kebijakan itu. Mereka berharap ujian nasional tidak menjadi momok bagi anak-anak setiap kelulusan. “Harusnya sekolah juga bisa membantu dengan nilai rapor,” kata Suliani, orang tua siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Kediri.
Sumber :Website Nusa
Penilis
0 comments:
Posting Komentar